Bappenda NTB ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022
Rabu 13 Juli 2022 Komisi Informasi Provinsi NTB kembali menggelar Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui zoom meeting yang juga turut diikuti oleh Bappenda Provinsi NTB bersama badan Publik, Instansi Vertikal, Pemerintah Kabupaten/Kota yang berjumlah sekitar 103 undangan. Dalam sambutannya Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB Suaeb Quri menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi NTB atas partisipasi Pejabat Pengelola PPID nya yang dinilai luar biasa pada tahun 2021. Ia juga menegaskan bahwa dalam menjalankan Keterbukaan Informasi Publik diperlukan komitmen, kolaborasi, koordinasi dan konsistensi.
"Komitmen penyelenggaraan PPID cukup luar biasa tapi harus ditingkatkan agar keterbukaan informasi menjadi jaminan untuk masyarakat sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi dengan ketersediaan informasi setiap saat, berkala dan serta merta. Selain itu kolaborasi penting untuk menjaga konsistensi dan komitmen kita. Selanjutnya koordinasi penting untuk mengevaluasi kelemahan dan kekurangan serta sebagai sarana konsultasi guna menjaga komitmen agar masyarakat memperoleh informasi dengan baik. Menjaga konsistensi itu penting, kalau sudah informatif jangan sampai turun ke cukup", jelasnya.
Sementara itu, Baiq Nelly Yuniasari, PLT Kepala Diskominfotik Provinsi NTB pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator dari good governance sehingga ia memohon kerjasama dan koordinasi aktif seluruh Pejabat Pengelola PPID di Provinsi NTB dapat mengikuti monev ini dengan baik serta memperhatikan kelengkapan dan indikator instrumen penilaian.
Selanjutnya, KI Provinsi NTB menyampaikan teknis pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik yang akan dimulai pada 13 juli 2022 dengan sejumlah tahapan. Salah satu tahapan monev KI pada tahun 2022 yang berbeda dengan tahun sebelumnya ialah kunjungan lapangan yang akan diisi dengan presentasi Badan Publik langsung di Kantor masing-masing dengan memuat 7 unsur sarana prasarana,
kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi, strategi, digitalisasi.
Melalui kegiatan monev ini, Komisi Informasi dapat mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik, mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik dan menjadikan bahan pengambilan kebijakan keterbukaan Informasi Publik sehingga dapat tercapainya Keterbukaan Informasi Publik yang baik di Provinsi NTB.